RILIS BAWASLU KOTA PALU
Nomor: 002/HMS.ST-11/SP/VI/2025
20 Juni 2025
Tahun 2025 Bawaslu Kota Palu akan Awasi Pelaksanaan Pemutakhirn Data Pemilih Berkelanjutan
Bawaslu Kota Palu -- Berakhirnya tahapan Peilihan Kepala Daerah tidak membuat kerja penyelenggara Pemilu pun berakhir. Sebagai bagian dari melindungi hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih, pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu aktivitas yang dilakukan oleh KPU dan di awasi oleh Bawaslu beserta jajaranya hingga ditingkatan Kabupaten/Kota.
Urgebsi pelaksanaannya karena data dan daftar pemilih berbasis pada data kependudukan yang mana data ini terus bergerak sesuai dengan dokumen kependudukan yang berlaku.
Belum lama ini, Bawaslu Kota Palu menerima kunjungan KPU Kota Palu dalam rangka menyerahkan rekapitulasi data turun Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) menyambut pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) untuk Kota Palu tahun 2025.
Data tersebut merupakan data turunan yang terdapat dalam SIDALIH yang suber datanya berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga dalam pelaksanaan PDPB, KPU menjelaskan pengolahan data PDPB akan dilakukan secara bertahap, dan direncanakan untuk diplenokan setiap tiga bulan.
KPU juga menjelaskan tidak hanya menerima data, KPU ditingkatan Kabupaten/Kota akan melaksanakan uji petik yaitu dengan mendatangi beberapa pemilih yang terdata guna memastikan keakuratan data dengan fenomena yang terjadi di lapangan.
Terhadap pemaparan dari KPU itu, Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid menyebut jajaranya akan siap mengawasi tahapan PDPB dengan beberapa metode seperti melakukan upaya pencegahan diantaranya berkoordinasi dengan instansi atau dinas terkait ditingkat Kota Palu.
Agus juga menyebut Bawaslu Kota Palu akan melakukan pengawasan langsung dengan memastikan KPU Kota Palu melakukan pengolahan data yang bersumber dari data hasil singkronisasi, dan melakukan uji petik, serta memperkuat pengawasan partisipatif.
Pada tahun non tahapan ini, Bawaslu Kota Palu akan tetap melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan PDPB sekaligus menyebarkan edukasi kepada masyarakata terkait dengan pengetahuan kepemiluan untuk menumbuhkan kesadaran pengawasan partsipatif.