Lompat ke isi utama

Berita

Ratna Dewi Pettalolo: Keadilan Pemilu Adalah Hak Pemilih

Ratna Dewi Pettalolo

Anggota DKPP Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo.

PALU, Bawaslu Kota Palu - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa keadilan dalam penyelenggaraan Pemilu merupakan hak yang melekat pada pemilih. Menurutnya, seluruh tahapan Pemilu harus berorientasi pada kepentingan rakyat sebagai pemilik suara, bukan pada kepentingan partai politik maupun kelompok tertentu.  

Dalam giat Penguatan Fungsi Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawalsu Kota Palu pada Rabu (19/11/2025) ini Ratna Dewi menyampaikan bahwa Pemilu sejatinya adalah instrumen demokrasi untuk memastikan rakyat dapat menyalurkan hak pilihnya secara bebas dan adil.

“Proses penyelenggaraan Pemilu, baik oleh KPU maupun Bawaslu, sesungguhnya ditujukan untuk kepentingan pemilih. Bukan untuk kepentingan partai politik, bukan untuk kepentingan peserta, bukan untuk kepentingan penyelenggara, dan bukan pula untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegasnya.  

Ia mencontohkan, tahapan yang dilakukan oleh KPU seperti penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), pencalonan, hingga kegiatan kampanye, semuanya diarahkan untuk memastikan hak rakyat terpenuhi. Partai politik, kata Dewi, hanya memiliki kewajiban menyediakan calon sesuai syarat undang-undang. Setelah calon tersedia, kebebasan memilih sepenuhnya berada di tangan rakyat.

Ratna Dewi Pettalolo (kiri), Wardiyanto (kanan)
Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo(kiri), saat menjadi narasumber pada giat Penguatan Fungsi Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawalsu Kota Palu pada Rabu (19/11/2025), didampingi Anggota Bawaslu Kota Palu, Wardiyanto (kanan) yang bertindak sebagai moderator. 

Dalam giat yang pengundang peserta yang terdiri dari Camat se Kota Palu dan Perwakilan partai poliik yang ada di Kota Palu ini menekankan bahwa pemilih adalah pusat dari seluruh proses demokrasi. Tanpa pemilih, Pemilu tidak memiliki makna. Oleh karena itu, segala kebijakan dan mekanisme yang dirancang harus mengutamakan kepentingan rakyat.

Menurutnya Pemilu bukan sekadar ajang perebutan kekuasaan antarpartai politik, melainkan sarana rakyat untuk menyalurkan hak pilihnya. Dengan menekankan posisi pemilih sebagai pusat keadilan dan harus dipastikan bahwa demokrasi di Indonesia berjalan sesuai prinsip dasar kedaulatan rakyat. (al)

Foto Bersama

Penulis dan Foto: Alirzan 

Editor: Bhakti Abd. Rahim