Anggota DKPP RI: Penyelenggara Wajib Menegakkan Keadilan Pemilu
|
PALU, Bawaslu Kota Palu - Anggota DKPP RI, Ratna Dewi Pettalolo, menekankan bahwa tanggung jawab menegakkan keadilan Pemilu berada di pundak penyelenggara. Menurutnya, keadilan bukan sekadar slogan, melainkan harus diwujudkan melalui mekanisme yang transparan dan sesuai aturan hukum.
“Salah satu sumber keadilan itu adalah penanganan pelanggaran Pemilu yang dilakukan secara adil,” ujarnya.
Dewi menjelaskan bahwa keadilan dalam Pemilu sering kali dipersepsikan berbeda oleh masing-masing pihak.
“Keputusan yang dianggap adil oleh penyelenggara belum tentu diterima sebagai adil oleh pihak pelapor. Karena itu, ukuran keadilan harus merujuk pada tata cara, mekanisme, dan prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Dalam giat Penguatan Fungsi Kelembagaan yang dilaksanakan oleh Bawalsu Kota Palu pada Rabu (19/11/2025) ini Dewi menerangkan relativitas keadilan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Ada pihak yang merasa puas dengan keputusan, sementara pihak lain mungkin menilai sebaliknya. Namun, sepanjang tata cara dan prosedur dijalankan sesuai aturan, keadilan Pemilu dapat diukur secara objektif.
Ia juga menegaskan bahwa penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga integritas proses demokrasi. Penanganan pelanggaran, pengawasan kampanye, hingga pengelolaan daftar pemilih harus dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Tanggung jawab keadilan Pemilu itu milik penyelenggara. Mereka yang memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai aturan,” katanya.
Dewi pun berharap seluruh pihak dapat memahami bahwa keadilan Pemilu bukan milik segelintir kelompok, melainkan hak seluruh rakyat Indonesia. Penyelenggara dituntut untuk menjaga kepercayaan publik dengan menegakkan aturan secara konsisten, sehingga hasil Pemilu benar-benar mencerminkan kehendak rakyat. (al)
Penulis dan Foto: Alirzan
Editor: Abd. Rahim