Longki: Setuju Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dipisah tapi Tidak dengan Jedahnya
|
Longki: Setujuh Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dipisah tapi Tidak dengan Jedahnya
Palu, Bawaslu Kota Palu - Menanggapi hasil dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal, menurut anggota DPR RI dari Komisi II Longki Djanggola merupakan keputusan yang bijak dan dapat diterima. Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kota Palu, Sabtu (30/08/2025).
Gubernur Sulawesi Tengah dua periode ini secara pribadi setuju jika Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal dipisah. Tidak sekedar setuju, tapi hal itu berdasarkan dari hasil resesnya ke lembaga penyelenggara negara termasuk Bawaslu dan KPU di berbagai daerah di Indonesia. Banyak yang mengeluhkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berada dalam satu tahun yang sama.
“kalo saya pribadi setuju dipisahkan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal karena saya berdasarkan dari aspirasi teman-teman Bawaslu juga di daerah-daerah pada saat saya reses, rata-rata Bawaslu daerah itu semua keberatan itu karena waktunya satu tahun pelaksanaan bersama itu sangat berdekatan, sangat berat dan punya konsekuensi dan segala macam resikonya seperti ada yang sakit dan meninggal dan masih banyak lagi. Makanya saya secara pribadi setuju ada jedahnya seperti yang disampaikan oleh teman-teman Bawaslu bahwa jangan dalam satu tahun bersamaan.” ujarnya menjelaskan.
Namun menurutnya, putusan terhadap jedah pelaksanaannya dua setengah tahun menurutnya sangat lama. Dia menyebut undang-undang akan amburadul jika jedahnya terlalu lama. Salah satu yang disorotinya terkait dengan kacaunya periodesasi dari kepala daerah karena diundur dua setengah tahun.
“kalau pendapat saya secara pribadi jedahnya jangan juga sampai dua tahun setengah, kasian terlalu lama nanti, akhirnya kita punya undang-undang amburadul. kalau periode Presiden insya Allah tepat waktu tahun 2029, tapi periodesasi Gubernur dan Bupati itu akan kacau lagi, tidak akan ada lagi 5 tahunan karena menunggu hasil pemilihan presiden dulu kemudian dirancang lagi pemilihan Gubernur dua setengah tahun berikutnya”.
Menurut Longki, dengan kacaunya periodesasi ini akan mengakibatkan penunjukkan pejabat sementara pengganti Gubernur, Bupati dan Wali Kota lagi. Dan itu merupakan kerawanan tinggi dan pada akhirnya Pemerintah dianggap tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu Lokal.
“akhirnya kita tidak konsekuen lagi, nanti pasti ada PJ-PJ (Pejabat) lagi. Ada PJ Gubernur, ada PJ Bupati dan lain sebagainya. Akhirnya ini lagi menimbulkan kerawanan lagi. Mulailah tuduhan-tuduhan Pemerintah tidak netral dan segala macam tuduhan dan akan tambah kacau lagi”. tuturnya.
Namun demikian, Longki mengaku yang disampaikannya tadi hanyalah pendapat pribadi karena, jika didudukkan sebagai orang partai, Longki mengaku belum ada pernyataan resmi dari partai maupun dari lemabagnya sendiri DPR RI.
Longki mengaku, untuk mengantisipasi segala kerawanan yang mungkin akan terjadi usai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu inkrah dan harus dilaksanakan kedepan, melalui diskusi dalam kegiatan ini, seluruh peserta kegiatan dalam kegiatan tersebur diharapkan dapat memberikan sumbangsi saran dan masukan.
Kegiatan penguatan fungsi kelembagaan Bawaslu Kota Palu pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan rangkaian dari kegiatan Bawaslu Republik Indonesia yang dirancang untuk berkerjasama dengan Komisi II DPR RI untuk menjaring masukan dari berbagai daerah di Indonesia terhadap keputusan MK terkait pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal.
Penulis/Foto: AM
Editor: Rahim