Bawaslu Palu Hadiri Sidang Sengketa Hasil Pemilihan 2024 di MK
|
Bawaslu Kota Palu Hadiri Sidang Lanjutan Sengketa Hasil Pemilihan Wali Kota Palu di MK
Jakarta, Bawaslu Kota Palu – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid dan Ferdiansyah, kembali menghadiri sidang lanjutan sengketa perkara perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota Palu Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan Bawaslu dan pihak terkait, serta pengesahan alat bukti para pihak, Selasa (21/01/2025).
Dalam sidang yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, hakim memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kota Palu untuk menyampaikan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan. Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, kemudian membacakan keterangan terhadap perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Ferdiansyah menjelaskan bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan terdapat tiga temuan dan satu laporan yang diregistrasi, namun tidak ada yang berkaitan dengan pokok permohonan perkara.
“Dalam kesempatan ini, ingin saya sampaikan, Yang Mulia, bahwa terhadap proses penanganan pelanggaran pada tahapan Pemilihan terdapat tiga temuan dan satu laporan yang diregistrasi, akan tetapi tidak ada yang berkaitan dengan pokok permohonan perkara saat ini,” tuturnya saat membacakan keterangan sebagai pihak pemberi keterangan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas ini melanjutkan, terdapat 140 laporan berkaitan dengan pokok permohonan dengan rincian 138 laporan yang tidak diregistrasi dan hanya dua permohonan yang diregistrasi. Satu laporan berasal dari hasil kajian perkara yang dimohonkan, namun bukan merupakan pelanggaran pada tahapan Pemilihan Serentak. Sementara satu laporan lainnya yang diregistrasi merupakan pelanggaran Pemilihan dan oleh Bawaslu Kota Palu telah disampaikan rekomendasinya kepada KPU Kota Palu untuk ditindaklanjuti.
“Terkait laporan dugaan pelanggaran yang masuk selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjumlah 140 laporan, dengan rincian 138 laporan yang berkaitan dengan pokok permohonan namun tidak diregistrasi. Kemudian terdapat dua laporan yang diregistrasi, salah satunya tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara laporan lainnya telah direkomendasikan sebagai pelanggaran oleh Bawaslu Kota Palu dan telah disampaikan ke KPU Kota Palu untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Selanjutnya, Ferdiansyah menambahkan bahwa selain melakukan penanganan pelanggaran terhadap aduan dan laporan masyarakat tersebut, Bawaslu Kota Palu juga melakukan penelusuran melalui Panwaslu Kecamatan di tujuh kecamatan. Dari hasil penelusuran itu, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Palu menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang perselisihan hasil yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Hidayat dan Andi Nur Lamakarate, sebagai pemohon. Sementara KPU Kota Palu menjadi pihak termohon.
Hidayat dan Andi Nur Lamakarate dalam permohonannya menyebut terdapat pelanggaran terkait penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu tanpa persetujuan menteri yang dilakukan oleh calon Wali Kota Palu petahana nomor urut 02. Selain itu, mereka juga menilai terjadi penghalangan hak konstitusional warga untuk memilih secara sistematis dan tidak profesional yang dilakukan oleh KPU Kota Palu, sehingga berakibat pada banyaknya warga yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan rendahnya partisipasi pemilih dalam Pemilihan Serentak di wilayah Kota Palu.
Penulis: AM
Foto: Youtube MKRI
Editor: Rahim