Pemilihan Tidak Langsung Berpotensi Mengibiri Kedaulatan Rakyat
|
Pemilihan Tidak Langsung Berpotensi Mengibiri Kedaulatan Rakyat
Palu, Bawaslu Kota Palu - Wacana pelaksanaan pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD yang sering disebut pemilihan perwakilan atau sekarang disebut pemilihan tidak langsung ternyata berpotensi mengibiri kedaulatan rakyat. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid dalam program Palu Menyapa Pro 1 FM, Kamis (15/01/2026).
Menurut Agus sapaan akrabnya, hal ini merujuk pelaksanaannya secara langsung yang berkesesuaian dengan asas Pemilu yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang juga Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusannya konsisten menyatakan bahwa pilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara langsung yang berpegang pada kedaulatan rakyat.
“kenapa prinsip dan asas langsung umum bebas rahasia sesuai dengan yang dikatakan tadi, tidak ada lagi perdebatan frasa demokratis tadi karena kita melihat konsistensi bagaimana MK memutuskan dalam keputusan bahwa konsistensi menyatakan bahwa pilihan kepala daerah itu dilaksanakan secara langsung dan berpegangan pada kedaulatan rakyat” tuturnya.
Kemudian menanggapi pertanyaan terkait dengan skema pengawasan jika pemilihan kepala daerah dikembalikan kepada DPRD, Agus mengaku kewenangan tersebut pasti akan berkurang, karena menurut Agus lagi, Bawaslu tentu tidak mungkin mengawasi DPRD karena tentu itu bukan kewenangan Bawaslu.
“kami tentu saja kekurangan kewenangan untuk mengawasi, ini memang agak susah ya kita berbicara, karena kalo kita berbicara di level masyarakat Bawaslu mungkin langsung bisa mengawasi secara lansung tapi ketika pemilihan secara tidak langsung yang dilaksanakan oleh DPR. Kami Bawaslu tidak mungkin melakukan pengawasan secara langsung kepada DPR” terangnya menjelaskan kedudukan dan kewenangan Bawaslu saat ini.
Namun Agus tidak bisa memastikan putusan akhirnya karena sampai saat ini hal tersebut belum dibahas di DPR sembari menunggu regulasi dari revisi undang-undang Pemilu
“nanti kita melihat bagaimana desain dan aturan yang akan di sahkan oleh DPR dan selanjutnya kami masih menunggu regulasi kedepan ini, revisi undang-undang jika itu benar-benar terjadi pemilihan secara tidak langsung” tuturnya.
Terakhir, Agus berharap baik Pemerintah maupun DPR selaku pembuata undang-undang dapat mendengarkan aspirasi dari rakyat sehingga ekspektasi politik masyarakat dan kedaulatan rakyat tidak terkebiri dalam menyalurkan aspirasinya kedepan.
“kita berharap apa yang disampaikan para elit-elit politik kita itu sebagai pembuat undang-udndang anatar DPR dan Pemerintah itu mendengarkan aspirasi dari masyrakat tentu dengan harapan banyak pertimbangan sehingga ekspektasi politik masyarakat itu tidak terkebiri dan kedaulatan tidak terkebiri sehingga bisa menyalurkan aspirasinya nanti. Bisa kita gambarkan sendiri ranahnya bagaimana seorang kepala daerah yang tadinya dipilih oleh 200 orang, sekrang tinggal dipilih 20 orang. sehingga pertanggung jawabannya yang tadinya kepada rakyat beralih pertanggungjawabannya lebih kepada partai politik” harapannya mengakhiri pandangan penutupnya dalam dialog ini.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid bersama dengan Ketua KPU Kota Palu Idris dan Akademisi Universitas Islam Negeri Dato Karama Palu Sahran Raden hadir menjadi pembicara dalam program siaran radio Palu Menyapa Pro 1 yang mengangkat tema Wacana Pilkada Langsung dan Tidak Langsung yang diselenggarakan oleh RRI Palu.
Penulis & Foto: AM
Edito: Rahim