Sinergi Bawaslu Kota Palu-DPRD Kota Palu, Agussalim Wahid: Demokrasi Harus Dijaga Bersama!
|
PALU, Bawalsu Kota Palu - Ketua, Anggota, Kepala Sekretariat dan staf Sekretariat Bawaslu Kota Palu melaksanakan audiensi di Kantor DPRD Kota Palu, Selasa (21/4/2026), membahas sejumlah isu strategis yang menjadi perhatian bersama menjelang tahapan Pemilu 2029 nanti. Di antaranya adalah perbaikan pendataan pemilih, persiapan tahapan pemilu, serta regulasi dan ketentuan yang perlu diperkuat untuk memastikan penyelenggaraan pemilu berjalan lebih baik di Kota Palu.
Audiensi ini disambut hangat oleh Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, di ruang kerjanya ini juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini mengatur hal-hal penting terkait pengisian masa jabatan bagi pejabat DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota di masa transisi, serta mekanisme kampanye dari pusat ke daerah.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, menegaskan bahwa sinergi antar lembaga sangat diperlukan dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan pemilu membutuhkan dukungan dan pemahaman bersama dengan DPRD agar sistem penyelenggaraan pemilu di Kota Palu semakin baik dan sesuai regulasi,” ujar Agus.
Sekretaris DPRD Kota Palu, Nawab Kursaid, menyambut baik inisiatif Bawaslu Kota Palu. Ia menekankan pentingnya koordinasi agar DPRD Kota Palu dapat memahami secara utuh regulasi baru yang berlaku.
Turut hadir juga dalam pertemuan ini Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Palu, Didi Bakran, yang juga turut memberikan pendapat dan masukan terkait hal hal yang dibahas dalam audiensi. (al)
Penulis/Foto: Ali
Editor: Abd. Rahim