Lompat ke isi utama

Berita

Kompleksnya Data Kependudukan, Dukcapil Sampaikan Sejumlah Masalah ke Bawaslu Kota Palu

Kompleksnya Data Kependudukan, Dukcapil Sampaikan Sejumlah Masalah ke Bawaslu Kota Palu

Anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah (Tengah) saat menyampaikan berbagai potensi dari kendala pencatatan dokumen kependudukan yang disampaikan kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Selasa (03/02/2026) Foto: Lukman.

Kompleksnya Data Kependudukan, Dukcapil Sampaikan Sejumlah Masalah ke Bawaslu Kota Palu

 

Palu, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu menerima informasi kompleksnya masalah data kependudukan di wilayah Kota Palu dalam audiensi anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Selasa (03/02/2026).

Kepala Dinas Dukcapil menyebut sejumlah permasalahan diantaranya terkait dengan kendala perekaman e-KTP bagi anak yang telah mencapai usia 17 tahun serta penduduk yang belum memiliki akta kematian karena beragam alasan. 

Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kota Palu ini menjelaskan kendala perekaman e-KTP anak yang telah berusia 17 tahun yang sering disebut pemilih potensial terjadi karena berbagai hal. Padahal dari penuturan kepala Dinas, Dukcapil telah melakukan jemput bola dengan mendatangi Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ada di Kota Palu.

“Tadi kepala Dinas Dukcapil menyempaikan kendala perekaman e-KTP untuk anak yang telah mencapai 17 tahun di Kota Palu masih sangat kurang, padahal hal tersebut merupakan data pemilih potensial yang kami harapkan pada setiap pelaksanaan triwulan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mengalami peningkatan. Ini penting bagi kita untuk mengukur jumlah pemilih pemula sebelum masuknya tahapan Pemilu” jelasnya.

Ferdi menyebut kendala dalam perekaman e-KTP ini disebabkan kurangnya antusias baik dari sekolah maupun dari siswa-siswinya untuk mengikuti program yang rutin dilakukan Dinas Dukcapil Kota Palu.

“Kepala Dinas Dukcapil sampaikan program yang menjemput bola untuk melakukan perekaman ini tidak selalu diterima dengan baik oleh sekolah maupun oleh siswa siswinya. alasannya sih karena menggagu jam pelajaran ata karena siswa siswinya belum siap dianggap foto untuk KTPnya” terang Ferdi.

Kendala terakhir yang disampaikan kepala Dinas Dukcapil Walawati kepada Anggota Bawaslu Kota Palu ini yaitu terkait dengan penerbitan akta kematian penduduk. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kematian seseorang baik dari lingkungan keluarga maupun dari tetangganya sehingga Dinas Dukcapil tidak dapat memvalidasi secara pasti jumlah akta kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil.

“Terakhir ibu Kadis Dukcapil juga menyampaikan kendala untuk menaruh angka pasti jumlah akta kematian yang diterbitkan Dinas Dukcapil karena kurangnya kesadaran baik dari pihak keluarga atau masyarakat untuk melaporkan kematian seseorang” ungkapnya.

Penulis: AM
Foto: Lukman
Editor: Rahim