Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palu: Perlu Imbauan Untuk Pemutakhiran Data Parpol

Setelah melakukan evaluasi atas pengawasan sosialisasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu Kota Palu akan menerbitkan imbauan kepada partai politik di tingkat kota dan KPU Kota Palu.

Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid

PALU, Bawaslu Kota Palu – Setelah melakukan evaluasi atas pengawasan sosialisasi pemutakhiran data partai politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Bawaslu Kota Palu akan menerbitkan imbauan kepada partai politik di tingkat kota dan KPU Kota Palu.  

Dalam imbauan tersebut, Bawaslu menekankan agar akses Sipol partai politik dapat berjalan dengan baik dan terbuka. Partai politik di Kota Palu juga diminta melaksanakan pemutakhiran data secara berkelanjutan melalui Sipol sesuai tata cara, mekanisme, dan prosedur yang berlaku.  

Selain itu, Bawaslu Kota Palu mengingatkan pentingnya memastikan kebenaran dokumen dan kelengkapan data yang dimutakhirkan. Dokumen tersebut mencakup kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap. Semua aspek ini dipandang sebagai bagian penting untuk menjaga tertib administrasi dan transparansi.  

Bawaslu Kota Palu juga menetapkan batas akhir penyampaian hasil pemutakhiran data partai politik untuk semester I tahun 2026. Hasil pemutakhiran wajib disampaikan paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Juni, yakni pada 25 Juni 2026.  

Dengan imbauan ini, berharap partai politik lebih disiplin dalam administrasi, sigap menyiapkan dokumen, serta konsisten menjaga keterwakilan perempuan dan transparansi. (izn)

Penulis: Alirzan
Foto: Arih Muthiah
Editor: Abd. Rahim