Ferdi: Lubang dalam Politik Uang Sering Terjadi Sebelum Penetapan Calon
|
Ferdi: Lubang dalam Politik Uang Sering Terjadi Sebelum Penetapan Calon
Palu, Bawaslu Kota Palu – Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, menyoroti titik krusial penindakan pelanggaran oleh Bawaslu terhadap bakal calon peserta atau bakal pasangan calon yang belum dapat ditindaklanjuti karena statusnya belum menjadi peserta Pemilu atau pasangan calon pemilihan kepala daerah. Kondisi ini menyebabkan masyarakat menyoroti kinerja Bawaslu yang dianggap tidak bekerja. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, saat menghadiri kegiatan diskusi yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu, Jumat (23/01/2026).
Lebih lanjut, Ferdi mengungkapkan dilema penyelenggara Pemilu dalam menghadapi permasalahan ini karena Bawaslu bekerja berdasarkan aturan. Kasus ini terjadi baik pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019 maupun 2024 serta Pemilihan tahun 2020 dan 2024. Apalagi di antara pelanggaran tersebut terdapat dugaan politik uang yang tentu saja tidak bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu.
“Lubang dalam politik uang yang secara pribadi saya dapat bahwa banyak yang melakukan politik uang justru sebelum ditetapkan sebagai peserta atau calon. Ini bagaimana kami harus menanggapi pandangan masyarakat terkait kewenangan Bawaslu menindak pelanggaran bakal calon kepala daerah atau bakal peserta Pemilu?”
Lewat kegiatan yang menghadirkan akademisi dan pakar hukum tata negara, Aminudin Kasim, sebagai narasumber ini, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas tersebut ingin mengetahui pandangan akademisi terkait aturan, kinerja, dan penilaian masyarakat terhadap Bawaslu pada contoh kasus seperti ini.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Tadulako itu memandang Kitab Undang-Undang Pemilu memang harus segera direvisi. Dengan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tentang pemisahan Pemilu nasional dan Pemilu lokal, hal tersebut menjadi waktu yang panjang bagi DPR RI untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Selain itu, penyelenggara Pemilu, baik KPU, Bawaslu, maupun DKPP, harus menyampaikan contoh-contoh kasus ini agar diatur secara lebih tegas dalam regulasi ke depan.
Penulis & Foto: AM
Editor: Rahim