Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palu Perkenalkan Aplikasi PPID Kepada Mahasiswa

Bawaslu Kota Palu Perkenalkan Aplikasi PPID Kepada Mahasiswa

PALU, Bawaslu Kota Palu - Pejabat Pengelolah Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Palu, Abd Rahim, perkenalkan tata cara permohonan informasi melalui aplikasi PPID kepada Mahasiswa Universitas Tadulako, Jumat (14/06/2024).


Selaku pejabat yang bertanggung jawab mengelolah informasi dan dokumentasi milik Bawaslu Kota Palu, Rahim menyebutkan pentingnya mensosialisasikan keberadaan PPID agar masyarakat mengetahui cara memperoleh informasi, baik informasi kelembagaan maupun informasi kepemiluan milik Bawaslu Kota Palu.


“meja pelayanan serta aplikasi PPID sangat penting untuk diketahui masyarakat, melihat antusias masyarakat untuk mengetahui kerja-kerja Bawaslu serta akademisi yang ingin melakukan penelitian terkait kepemiluan sehingga Bawaslu kota palu sangat sadar pentingnya sosialisasi ini baik untuk internal jajaran maupun masyarakat secara luas” jelasnya.


Aplikasi PPID sendiri merupakan aplikasi online berbasis web yang menjadi rujukan bagi masyarakat untuk mengajukan informasi tanpa harus mendatangi meja pelayanan PPID yang ada di kantor Bawaslu Kota Palu.


Aplikasi yang baru saja disematkan di website resmi Bawaslu Kota Palu ini memuat cukup banyak menu pelayanan seperti formulir permohonan informasi online, formulir Keberatan informasi, daftar informasi publik serta disediakan formulir survey terhadap kepuasan pelayanan aplikasi ini.


Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa aplikasi ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengajuka permohonan informasi kepada PPID Bawaslu tanpa harus datang ke kantor, bukan media penyedia formulir informasi saja, tapi di aplikasi ini pemohon dapat memantau proses mendapatkan informasi melalui menu cek status permohonan.


Kemudahan lainnya, pemohon informasi juga akan mendapatkan pemberitahuan serupa secara real time melalui pesan di aplikasi Whatsaap dalam beberapa waktu hingga informasi yang dimohonkan berhasil diterima pemohon.


Aplikasi ini juga menyediakan formulir keberatan informasi jika ada masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan PPID, salah satunya bila keberatan terhadap informasi yang diberikan atau tidak diberikan berdasarkan undang-undang keterbukaan informasi .


Sementara itu, mahasiswa-mahasiswi yang perna magang di Bawaslu Kota Palu itu anstusias menerima materi tersebut. Salah satunya mengungkapkan hal ini penting bagi mahasiswa untuk memperoleh data Bawaslu Kota Palu untuk keperluan akademiknya. (am)