Bawaslu Kota Palu Gelar RDK, Bahas Strategi Penyelesaian Sengketa Pemilu
|
PALU, Bawaslu Kota Palu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) dengan tema "Teknis dan Strategi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Mewujudkan Putusan yang Menjamin Rasa Keadilan". Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu, 9 Mei 2026, dan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid.
Dalam sambutannya, Agussalim Wahid menyampaikan bahwa tantangan yang dihadapi Bawaslu menjelang Pemilu 2029 semakin kompleks. Menurutnya, kesadaran masyarakat di era informasi saat ini terhadap aturan-aturan kepemiluan sudah sangat tinggi.
"Oleh karena itu, sebagai penyelenggara, kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan," tegas Agussalim.
Kegiatan RDK yang juga mengundang sejumlah mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Tadulako ini juga menghadirkan narasumber dari kalangan akademisi, yakni Akademisi Fakultas Hukum, Universitas Tadulako, Abdullah Iskandar. Dalam paparannya, Abdullah menekankan bahwa pemilu merupakan instrumen penting bagi negara yang menganut sistem pemerintahan republik.
"Ingat, kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Seorang pemimpin tidak bisa menunjuk dirinya sendiri, tetapi harus melalui rakyat terlebih dahulu," ujarnya.
Abdullah juga mengingatkan bahwa pemilu pada hakikatnya adalah milik rakyat, bukan milik penyelenggara. Karena itu, pelaksanaan pemilu harus melibatkan rakyat secara aktif.
"Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Sudah seharusnya Bawaslu bekerja bersama rakyat," pungkasnya. (al)
Penulis/Foto: Ali
Editor: Abd. Rahim