Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Palu Diposisi Satu dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu se- Sulteng

Monev PPID 2025

Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid (kiri) bersama dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Sigi Hairil (tengah) dan  Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai Kepulauan Kuswandi (kanan) saat maju di hadapan peserta Kegiatan Penguatan Fungsi Kelembagaan Bawaslu Kabupaten/Kota  usai diumumkan sebagai peringkat tiga teratas dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, Senin (18/08/2025) Foto: Bawaslu Sulteng.

Bawaslu Kota Palu Diposisi Satu dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu se- Sulteng

 

Luwuk, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu berhasil menduduki posisi pertama usai diumumkannya hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Bawaslu Sulteng, Senin (18/08/2025).

Bawaslu Kota Palu kembali mempertahankan predikat informatif serta mengamankan posisi pertama selama dua tahun berturut-turut (2024 & 2025) dalam hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia bersama dengan Bawaslu Sulteng.

Proses monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama 19 hari ini dimulai sejak tanggal 12-30 Juni 2025 untuk mengisi SAQ (Self-Assessment Questionnaire) dan uji akses perangkat telepon genggam PPID.

Kemudian dilakukan wawancara secara daring (dalam jaringan) oleh Bawaslu Republik Indonesia yang bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat kepada tiga Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah poin tertinggi disetiap Provinsi untuk mengetahui pemahalam Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi  di lembaga publik serta memperlihatkan meja pelayanan informasi di kantor sekretariat masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.

Penulis: AM
Foto: Bawaslu Sulteng
Editor: Rahim