Bawaslu Kota Palu Awasi Pelaksanaan Coktas di Delapan kecamatan se Kota Palu
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di seluruh wilayah Kota Palu. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang berlangsung serentak di delapan kecamatan.
Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah, menjelaskan bahwa pengawasan Coktas ini dilakukan untuk memastikan validitas data pemilih, khususnya data warga yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Kegiatan Coktas ini bertujuan untuk mencocokkan data faktual di lapangan, seperti warga yang tercatat meninggal dunia namun ternyata masih hidup. Data pembanding yang digunakan berasal dari berbagai sumber, termasuk BPJS,” ujar Ferdiansyah.
Dalam pelaksanaannya, KPU mendatangi kelurahan, RT, RW, bahkan langsung ke rumah warga untuk melakukan verifikasi. Bawaslu turut mendampingi proses ini dengan membentuk tujuh kelompok pengawasan, di mana dua kecamatan diawasi oleh satu kelompok secara bersamaan.
Ferdiansyah menegaskan bahwa Bawaslu tidak hanya mendampingi, tetapi juga memastikan bahwa proses Coktas berjalan maksimal dan akurat. “Kami memastikan bahwa data yang digunakan benar-benar diverifikasi di lapangan, apakah warga tersebut memang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih atau masih layak dimasukkan dalam daftar,” tambahnya.
Penulis: AL
Editor: Abd. Rahim