Bawaslu Kota Palu Akan Putar dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Nasional dan Mars Bawaslu Setiap Jam 10 Pagi
|
Bawaslu Kota Palu Akan Putar dan Nyanyikan Lagu Indonesia Raya, Lagu Nasional dan Mars Bawaslu Setiap Jam 10 Pagi
Palu, Bawaslu Kota Palu - Mulai pekan ini Bawaslu Kota Palu akan mulai memutar dan mewajibkan seluruh jajaran dan pegawai untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu-lagu nasional dan Mars Bawaslu pada hari kerja disetiap jam 10 pagi. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid saat memimpin rapat internal, Senin (07/07/2025).
“Mulai besok kita akan mulai putar dan nyanyikan lagu Indonesia Raya, lagu-lagu nasional dan Mars Bawaslu setiap jam 10 pagi pada hari kerja” ujarnya di hapadan para pegawai Bawaslu Kota Palu.
Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bawaslu RI nomor 30 tahun 2025 tentang memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang terbit tanggal 2 Juli 2025.
Agus secara rinci menjelaskan mekanisme pemutaran lagu-lagu di sesuaikan dengan jadwal yang sudah tertera dalam isi edearan seperti memperdengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 Wita.
Selanjutnya pada hari Selasa dan Jumat pada pukul 10.00 Wita diwajibkan untuk memperdengarkan lagu nasional dan pada hari Rabu diwaktu yang sama memperdengarkan lagu Mars Bawaslu dengan ketentuan dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
“jadi setiap jam 10 pagi hari Senin dan Kamis diputar dan dinyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian hari Selasa dan Jumat di jam yang sama diputar dan dinyayikan lagu-lagu nasional dan terakhir hari Rabu di jam yang sama juga kita putar Mars Bawaslu sambil berdiri” tutur Agus merinci maksud isi surat edaran tersebut.
Penulis dan Foto: AM
Editor: Rahim