Agussalim: Pemilihan Secara Langsung Mendukung Kedaulatan Rakyat
|
Agussalim: Pemilihan Secara Langsung Mendukung Kedaulatan Rakyat
Palu, Bawaslu Kota Palu - Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid mengatakan wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah ke sistem pemilihan melalui perwakilan di DPR selalu terdengar setiap akan dilaksanakannya revisi undang-undang Pemilu dan Pemilihan. Hal ini diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam siaran streaming RRI Palu, Kamis (15/01/2026).
“pemilihan langsung tidak langsung ini dalam setiap revisi undang-undang Pemilu dan Pilkada ini kan hampir selalu dibuatkan wacana mengembalikan pemilihan langsung menjadi tidak langsung” ujarnya.
Namun menurut Agus kedepannya harus dilihat berbagai aspek seperti yuridis dan sosiologi serta sisi hukumnya karena pemilihan langsung sangat mendukung kedaulatan rakyat. Hal ini juga terlihat dari sejarah perubahan revisi undang-undang pemilu yang selalu terjadi penolakan-penolakan dari masyarakat sehingga pemilihan kepala daerah yang selama ini tidak langsung kemudian pada tahun 2015 perdana dilaksanakannya pemilihan kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.
“kedepannya ini kita melihat yang pertama secara karakteristik pemilihan langsung dan tidak langsung ini dilihat dari aspek yuridis dan sosiologis, karena dilihat dari pandang-pandang ini dari sisi hukum memang kedaulatan rakyat sangat didukung dengan adanya pemilihan langsung ini. cerminan-cerminan sejarah pelaksanaan perubahan undanh-undang ini pertengahan itu adanya penolakan-penolakan dari masyarakat yang begitu luas sehingga di 2015 itu pelaksanaan pemilihan tidak langsung ini ditarik menjadi pemilihan langsung” tuturnya.
Meskipun diakuinya sampai saat ini masih adanya perdebatan terkait dengan frasa Pemilihan yang demokratis namun perjalanan panjang sehingga pemilihan kepala daerah juga diserahkan kepada rakyat menurutnya menjadi yang paling sesuai dengan Pemilihan yang demokratis.
“Kemudian kita melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 110, bagaimana MK menyatakan pemilihan langsung dan tidak langsung ini juga dijelaskan dalam undang-undang pasal 22 yang mana walau ada frasa yang menyebutkan pemilihan secara demokratis dan ini masih menjadi penafsiran dan perdebatan. Walau di MK dalam putusannya itu justru menguatkan Pemilihan itu dilaksanakan secara langsung” tuturnya.
Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid bersama dengan Ketua KPU Kota Palu Idris dan Akademisi Universitas Islam Negeri Dato Karama Palu Sahran Raden hadir menjadi pembicara dalam program siaran radio Palu Menyapa Pro 1 yang mengangkat tema Wacana Pilkada Langsung dan Tidak Langsung yang diselenggarakan oleh RRI Palu.
Penulis & Foto: AM
Editor: Rahim