Lompat ke isi utama

Berita

Turun ke Kecamatan, Bawaslu Kota Palu Awasi Uji Petik PDPB Triwulan III 2026

Bawaslu Kota Palu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 di  Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (15/9/2026)

PALU, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan Terbatas (Coktas) dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026. Pengawasan ini dilakukan melalui metode uji petik di sejumlah wilayah Kota Palu, sebagai bagian dari upaya memastikan kualitas dan akurasi data pemilih yang menjadi dasar penting bagi pelaksanaan pemilu.  

Kegiatan pengawasan berlangsung pada Selasa (15/9/2026), di mana Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palu bersama staf teknis turun langsung ke lapangan pengawasi proses pendataan yang dilakukan oleh KPU Kota Palu di beberapa kelurahan, dengan fokus pada kecamatan-kecamatan yang menjadi sampel uji petik. Pengawasan ini dimaksudkan agar setiap tahapan pendataan berjalan sesuai prosedur.  

Pengawasan Coktas

Tim pengawsan Bawaslu Kota Palu melakukan pencermatan terhadap data masyarakat yang dicatat oleh petugas KPU dengan memastikan bahwa informasi yang dihimpun benar-benar sesuai dengan kondisi faktual, mulai dari status domisili, kelengkapan identitas, hingga kesesuaian dengan dokumen kependudukan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan pencatatan yang bisa berdampak pada hak pilih warga.

Pengawasan Coktas

Dengan turun langsung ke lapangan, Bawaslu Kota Palu dapat mengidentifikasi potensi kendala yang dihadapi, seperti kesulitan verifikasi dokumen atau perbedaan data antara catatan administrasi dan kondisi nyata di lapangan. (izn)

Penulis: Alirzan
Foto: Arih Muthia
Editor: Abd. Rahim