KPU Persiapkan Pengundian Nomor Urut Paslon, Bawaslu Kota Palu Ingatkan 2 Hal
|
PALU, Bawaslu Kota Palu - Dalam rangka mencegah serta mengawasi jalanya penetapan calon dan pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu, Anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah mengingatkan 2 hal penting kepada KPU Kota Palu, Kamis (19/09/2024).
Pertama, KPU diminta untuk mematuhi tata cara, prosedur dan mekanisme yang diatur dalam peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Wali Kota dan wakil Wali Kota saat melaksanakan kegiatan tersebut.
“tentu saja Bawaslu harus tetap mengingatkan agar KPU mentaati PKPU yang menjadi acuan dalam perhelatan kegiatan ini, jangan sampai keluar dari koridor regulasi tersebut” tuturnya.
Kedua, KPU serta pihak ketiga yang membantu yang menyelenggarakan kegiatan ini untuk berlaku adil kepada seluruh pasangan calon. Hal ini semata untuk menunjukkan netralitas penyelenggara dan perangkat yang bekerjasama untuk mensukseskan pemilihan kepala daerah ini.
“sebagai upaya pencegahan dini, kami juga mengingatkan KPU dan rekanan yang akan melaksanakan kegiatan ini untuk berlaku adil kepada seluruh pasangan calon dalam kegiatan ini. Mari tunjukkan netralitas dan perlakukan seluruh calon secara sama agar tidak ada komplain dari pihak calon” ujarnya.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat ini juga meminta kepada seluruh peserta agar semua yang hal yang disepakati bersama dalam rapat ini tidak di komplain dikemudian hari.
“saya juga meminta kepada seluruh peserta rapat persiapan ini untuk menyampaikan di rapat ini jika ada keberatan dan dicarikan solusi saat ini juga. Disepakati bersama, tidak ada keberatan dan tidak mempermasalahkan nantinya” ucapnya saat diberikan kesempatan oleh KPU.
Anggota Bawaslu Kota Palu hadir dalam rapat bersama dengan tim bakal pasangan calon, perwakilan Kapolresta dan pihak ketiga penyelenggaraan kegiatan penetapan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Palu yang rencananya akan dilaksanakan oleh KPU Kota Palu pada tanggal 23 September 2024.
Penulis/Foto: AM