Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik Jadi Sarana Bawaslu Kota Palu Pastikan Pemilih TMS di Lapangan

Uji Petik Jadi Sarana Bawaslu Kota Palu Pastikan Pemilih TMS di Lapangan

Anggota Bawaslu Kota Palu, Ferdiansyah saat  mengawasi pelaksanaan Pencocokan Data Pemilih Terbatas atau Coktas yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu, Rabu (6/5/2026) Foto: AM.

Uji Petik Jadi Sarana Bawaslu Kota Palu Pastikan Pemilih TMS di Lapangan

Palu, Bawaslu Kota Palu - Memasuki triwulan kedua tahun 2026, Bawaslu Kota Palu melaksanakan uji petik dalam rangka memastikan data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di lapangan akurat, Rabu (06/05/2026).

Anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah menjelaskan, kegiatan uji petik yang dilaksanakan Bawaslu Kota Palu ini bersamaan dengan pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan pencocokan data terbatas atau Coktas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu.

“Uji petik ini kami (Bawaslu Kota Palu) laksanakan bersamaan dengan pengawasa Coktas PDPB yang dilakukan oleh KPU Kota Palu” jelasnya.

Lebih lanjut Ferdi sapaan akrabnya menyebut Coktas PDPB kali ini KPU Kota Palu menyasar pemilih Tidak Memenuhi Syarat atau TMS yang mana pemilih TMS yaitu pemilih yang pindah domisili keluar daerah Kota Palu dan keluar negeri untuk bekerja atau belajar serta pemilh yang telah meninggal dunia.

“Berdasarkan pengawasan, data yang menjadi data lapangann KPU dalam rangka Coktas ini terdiri dari data pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dan  pindah keluar negeri untuk belajar, bekerja dan sebagainya” tuturnya.

Menurut Ferdi, data pemilih yang ada di KPU kemudian dilakukan uji petik oleh Bawaslu. KPU sendiri juga melakukan Coktas untuk memastikan datanya.

“Uji petik oleh Bawaslu dan Coktas KPU bertujuan untuk menkonfirmasi data dengan turun langsung di lapanga seperti contoh terdapat warga Kota Palu yang setelah di cek langsung dilapangan, ternyata telah pindah domisili atau sdh tidak berada di Kota Palu lagi” tuturnya.

Uji petik Bawaslu adalah metode pengawasan langsung, verifikasi faktual, atau pengambilan sampel lapangan yang dilakukan Bawaslu untuk memastikan akurasi data pemilih yang disusun KPU.

Penulis dan Foto: AM
Editor: Rahim