Lompat ke isi utama

Berita

Tidak Miliki Wewenang, Bawaslu Kota Palu Siasati Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran

Tidak Miliki Wewenang, Bawaslu Kota Palu Siasati Penyitaan Barang Bukti Pelanggaran

Suasan pelaksanaan kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (OBESITAS) yang dilaksanakan daring yang mana anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto menjadi narasumber serta diikuti oleh Kasubbag dan staf P3S, Jumat (10/7/2026) Foto: Yogo.

Palu, Bawaslu Kota Palu - Kewenangan Bawaslu yang terbatas dalam penyitaan barang bukti pelanggaran pidana menyebabkan ada keputusan strategis untuk mensiasatinya. Hal ini diungkapkan anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto saat menjadi narasumber dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (OBESITAS), Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut menurut Wardi, cara mensiasatinya dengan mengumpulkan lebih banyak alat bukti lain yang sah, misalnya tangkapan layar, rekaman video/foto dari pengawasan lapangan serta keterangan dari para saksi.

“cara kami mensiasatinya justru dengan mengumpulkan lebih banyak alat bukti lainnya yang sah, misal screenshoot, rekaman dari video atau foto yang sering kami dapatkan dari pengawas di lapangan dah bahkan keterangan dari para saksi” ujarnya.

Menurut Wardi hal itu dilakukan guna memperkuat konstruksi pelanggaran tanpa harus menyita fisik barang bukti asli secara paksa.

“tujuan kami mensiasati hal tersebut sebenarnya untuk memperkuat konstruksi pelanggaran tanpa menyita fisik barang bukti asli secara paksa dari terlapor” jelasnya.

OBESITAS merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala dalam setiap bulan berjalan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan melibatkan setiap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi Narasumber di setiap pertemuan. 

Penulis: AM
Foto: Yogo
Editor: Rahim