Rapat Internal Bawaslu Kota Palu: Penegasan Disiplin dan Reformasi Birokrasi
|
PALU, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu menggelar rapat internal yang dihadiri oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, Mochamad Haritsyah, bersama seluruh jajaran staf secretariat Bawaslu Kota Palu. Agenda utama rapat adalah membahas pengelolaan keuangan, aturan izin, cuti, serta mekanisme tunjangan kinerja, Rabu (29/7/2026).
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Palu, Irpan, ini membahas aturan izin kerja menjadi sorotan. Izin resmi tetap dikenakan pemotongan tukin, sementara izin tanpa surat resmi dikenakan pemotongan lebih besar. Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah memperkuat disiplin pegawai. Rapat juga menyoroti sejumlah aturan terbaru yang mengatur tata cara pembayaran tunjangan kinerja kepada jajaran staf.
Selain itu, sertifikasi perbendaharaan bagi staf dinilai penting untuk mendukung profesionalisme dan Reformasi Birokrasi di Bawaslu Kota Palu.
Pembahasan cuti juga menjadi bagian penting yang dibahas misalnya hak cuti tahunan, besar, bersama, melahirkan, dan sakit dengan skema pembayaran sesuai dengan petunjuk teknis yang telah di atur.
Dilaksanakannya giat ini dimaksudkan untuk menjaga disiplin, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan aturan baru yang lebih jelas, diharapkan tata kelola keuangan semakin kuat dan mendukung keberhasilan Reformasi Birokrasi yang diberlakukan di Bawaslu Kota Palu. (izn)
Penulis/Foto: Alirzan
Editor: Abd. Rahim