Perkuat Administrasi Kepegawaian, Bawaslu Audiensi ke Sekretaris Daerah Kota Palu
|
Palu, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu sedang menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) setahun jelang memasuki tahapan pemilu tahun 2029, guna memperkuat administrasi kepegawaian. Untuk mendukung hal itu, Bawaslu Kota Palu melaksanakan audiensi ke Sekretaris Daerah Kota Palu, Kamis (4/6/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim Wahid menyampaikan maksud dan niat dari pertemuan ini yaitu untuk meminta dukungan Sekretaris Daerah Kota Palu selaku pemimpin tertinggi ASN di Kota Palu untuk membantu administrasi beberapa PNS Pemerintah Kota Palu (Pemkot) yang saat ini sedang ditugaskan di Bawaslu Kota Palu yang akan beralih menjadi PNS Bawaslu.
“tujuan kami dalam kunjungan ini untuk meminta bantun ibu Sekot untuk membantu kami dalam mempermudah administrasi perpindahan seluruh pegawai Pemkot yang sedang dipekerjakan di kantor kami untuk beralih status menjadi pegawai Bawaslu” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menyebut sebagai mitra, Pemkot telah banyak membantu Bawaslu Kota Palu dalam hal pemberian pinjam pakai gedung kantor, dukungan pegawai dari Pemkot sampai pemberian kendaraan operasional perkantoran sejak menjadi lembaga permanan hingga hari ini. Bawaslu Kota Palu mengapresiasi atas bantu tersebut dan berharap kemintraan ini terus berjalan dengan baik.
“Kami sejujurnya mengapresiasi Pemkot karena sejak menjadi lembaga permanen kami selalu didukung dalam segi kebutuhan perkantoran hingga kepegawaian dari dulu hingga kini, saya berharap hal ini akan berlanjut apalagi jelang pemilu tahun 2029” tuturnya di sela pertemuan.
Untuk diketahui, Bawaslu RI melalui Sekretariat Jenderal melakukan penataan status dan kedudukan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Bawaslu pada tahun 2026. Penataan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-448/KP.07/SJ/01/2026 tentang Status dan Kedudukan Pegawai ASN, tertanggal 30 Januari 2026.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penyesuaian kualifikasi dan kompetensi pegawai dengan kebutuhan organisasi, beban kerja, serta struktur kelembagaan Bawaslu. Penataan mencakup pengaturan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) non-organik, PNS organik Bawaslu, serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi PNS non-organik yang berasal dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah dan saat ini bertugas di Bawaslu, dilakukan pendataan serta fasilitasi penyampaian pilihan status kepegawaian. Pegawai pada kategori ini diberikan kesempatan untuk memilih menjadi PNS organik Bawaslu melalui mekanisme mutasi atau kembali bertugas ke instansi asalnya. Penyampaian pilihan status kepegawaian tersebut ditetapkan paling lambat 30 April 2026, dengan pelaporan hasil pendataan secara berjenjang kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu paling lambat 5 Mei 2026. Adapun proses administrasi pindah instansi dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Penulis/Foto: AM
Editor: -