Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 2024, Terdapat Prosedur Seleksi dan Kategori Peserta

Pendaftaran Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan 2024, Terdapat Prosedur Seleksi dan Kategori Peserta

PALU, Bawaslu Kota Palu - Proses pendaftaran dan seleksi pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 telah resmi dimulai. Seleksi ini berfokus pada dua kategori peserta yakni kategori Existing dan kategori pendaftar baru. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, Kamis (25/4/2024).

Agus menjelaskan, tahapan rekrutmen ini telah dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 yang mengatur Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024. Bagian penting dari proses ini adalah penerimaan dan verifikasi berkas administrasi, yang akan dilakukan secara terpisah untuk kedua kategori peserta.

Penerimaan dan verifikasi berkas administrasi untuk peserta kategori Existing telah dijadwalkan mulai tanggal 23 hingga 27 April 2024. Proses ini akan memastikan bahwa anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah atau sedang melaksanakan tugas pengawasan untuk Pemilu Tahun 2024 memiliki kelengkapan administrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Proses penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi yang dilakukan oleh tim pokja seleksi pengawas pemilihan umum kecamatan untuk Pemilihan Serentak tahun 2024 Bawaslu Kota Palu, Jumat (26/4/2024).

Sementara itu, bagi peserta Pendaftar Baru, proses penerimaan, penelitian, dan verifikasi berkas administrasi dijadwalkan pada tanggal 5 hingga 7 Mei 2024. Bagi mereka yang bukan merupakan anggota Panwaslu Kecamatan pada Pemilu Tahun 2024, tahapan ini akan menjadi momen penting untuk menunjukkan keseriusan dan kelayakan mereka dalam menjalani tugas sebagai pengawas pemilihan umum di kecamatan masing-masing.

Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa peserta Existing adalah pilar utama dalam proses seleksi ini. Mereka yang masih aktif bertugas akan menjadi prioritas dalam penilaian. Namun, jika dalam kecamatan tersebut ada anggota Panwaslu yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos dalam seleksi, maka akan terjadi kekosongan posisi. Dalam skenario tersebut, kekosongan tersebut akan diisi melalui seleksi peserta kategori pendaftar baru.

Proses seleksi Panwaslu Kecamatan ini menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan keberlangsungan Pemilihan Serentak 2024 yang berkualitas dan bebas dari potensi pelanggaran. Dengan adanya pengawasan yang ketat di tingkat kecamatan, diharapkan integritas dan transparansi dalam pelaksanaan pemilihan dapat terjaga dengan baik, serta memberikan kepercayaan masyarakat akan proses demokrasi yang berlangsung. Agus juga menegaskan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam memastikan keberhasilan proses seleksi ini, serta mengajak semua pihak untuk mendukung upaya-upaya penguatan demokrasi di tingkat lokal.(all)