Lompat ke isi utama

Berita

Jadi Narasumber Obesitas, Wardi Bahas Singkatnya Waktu Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilihan

Jadi Narasumber Obesitas, Wardi Bahas Singkatnya Waktu Penanganan Pelanggaran pada Tahapan Pemilihan

Suasana interaktif saat anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto menjadi pemateri dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (OBESITAS) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Sulteng secara daring, Jumat (10/7/2026) Foto: Mia

Palu, Bawaslu Kota Palu - Anggota Bawaslu Kota Palu Wardiyanto mengungkapkan waktu penanganan pelanggaran tindak pidana selama tiga hari kalender sejak laporan diterima dinilai terlalu singkat. Hal itu diungkapkannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Obrolan Sejam Berkualitas (OBESITAS), Jumat (10/7/2026).

Lebih lanjut Wardi memberi contoh tentang penanganan pelanggaran tindak pidana yang melibatkan kualifikasi bukti elektronik yang harus dilakukan validasi keaslian di laboratorium forensik. Sedangkan proses pemeriksaan dan validasi di laboratorium forensik tidak memiliki patokan waktu yang pasti, tergantung dari jenis bukti, kompleksitas kasus dan beban kerja laboratoriumnya.

“penanganan pelanggaran tindak pidana pada tahapan pemilihan menurut saya terlalu singkat apalagi itu bukan hari kerja tapi hari kalender. Apalagi kalau dihadapkan pada kualifikasi bukti elektronik yang butuh validasi dari laboratorium forensik. Sementara kita tidak tahu persis proses pemeriksaan dan validasi di laboratoriumnya berapa lama” ungkapnya.

Selain itu, tiga hari juga terlalu singkat bagi pengawas pemilu apabila dalam proses pemeriksaannya melibatkan banyak pihak, contohnya banyaknya saksi, saksi ahli dan terlapor yang harus dimintai keterangan.

“waktu ini semakin terasa singkat apalagi kalau dalam proses penanganan pelanggaran misalnya banyak melibatkan saksi, saksi ahli, dan terlapor yang kita harus mintai keterangan” tututnya lagi.

Walau demikian Wardi menyadari sebagai pengawas pemilu dirinya bisa membuat keputusan-keputusan teknis terhadap kondisi tersebut, oleh karena itu Bawaslu Kota Palu kemudian mengantisipasi singkatnya waktu penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi maraton dengan pemeriksaan paralel oleh beberapa tim klarifikasi sekaligus. Bahkan klarifikasi dilakukan dengan mendatangi pihak terkait secara langsung apabila yang bersangkutan berhalangan untuk hadir ke kantor Bawaslu Kota Palu. 

“Namun demikian dengan keterbatasan itu, sebagai pengawas pemilu kita bisa membuat keputusan-keputusan teknis. Waktu tahapan pemilihan kemarin kami Bawaslu Kota Palu mengantisipasinya dengan melakukan klarifikasi maraton dengan pemeriksaan paralel oleh beberapa tim klarifikasi sekaligus. Tidak jarang kami juga mendatangi pihak terkait secara langsung kalau misal yang bersangkutan berhalangan hadir ke kantor Bawaslu Kota Palu” jelasnya.

OBESITAS merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala dalam setiap bulan berjalan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah secara daring dan melibatkan setiap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran di setiap Kabupaten/Kota untuk menjadi Narasumber di setiap pertemuan.

Penulis: AM
Foto: Mia
Editor: Wardiyanto