Lompat ke isi utama

Berita

Ivan Yudharta: Pelaksanaan Kampanye Harus Mengutamakan Keselamatan Masyarakat

Ivan Yudharta: Pelaksanaan Kampanye Harus Mengutamakan Keselamatan Masyarakat

PALU, Bawaslu Kota Palu – Penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tahapan kampanye pada pemilihan Wakilota dan Wakil Walikota Palu tahun 2020 harus mengedepankan keselamatan masyarakat di tengah masa Pandemi Covid-19. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palu Ivan Yudharta dalam Deklarasi Kampanye Damai yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu, Sabtu (26/9/2020).

“kami berharap agar marilah kita sama-sama mematuhi protokol kesehatan dalam pelaksanaan kampanye dan lebih mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat”, ujar Ivan.

Dikesempatan yang dihadiri keempat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palu tersebut Ivan juga menjelaskan terkait pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Palu pada tahapan Pemilu terhadap penerapan protokol pencegahan Covid-19 berdasarkan kewenangan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan PKPU. Bila nanti terdapat pelanggaran yang lakukan, Bawaslu Kota Palu akan menindak sesuai dengan wewenang yang telah diatur.

“Bawaslu bekerja berdasarkan kewenangan yang diatur oleh aturan perundang-undangan. jika kemudian ada kegiatan yang melebihi ketentuan yang diatur berdasarkan PKPU, kami akan memberikan peringatan tertulis untuk penghentian kegiatan. Jika kemudian itu tidak dilakukan, kami bisa merekom untuk pemberhentian dalam hal ini yakni dibubarkan,” jelas Ivan.

Ia menabahkan jika pelaksanaan kampanye yang teah mendapat peringatan tertulis  namun masih saja tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, pihaknya akan segera melakukan koordinasi ke kepolisian sebagai upaya pencegahan penularan wabah Covid-19.

“hal ini berdasarkan ketentuan yang diatur baik dalam Inpres 2020 dan kami juga sudah diinstruksikan dari Bawaslu RI untuk menerapkan perundang-undangan lain dalam hal ini undang-undang soal wabah penyakit menular, kekarantinaan dan KUHP 212, 216 dan 218,” papar Ivan.