Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Sidang Sengketa Hasil, Bawaslu Kota Palu jadi Pihak Pemberi Keterangan

Hadiri Sidang Sengketa Hasil, Bawaslu Kota Palu jadi Pihak Pemberi Keterangan

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Palu saat hadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai pihak pemberi keterangan di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025) Foto: Istimewah.

Jakarta, Bawaslu Kota Palu - Ketua dan anggota Bawaslu Kota Palu, Agussalim dan Ferdiansyah hadiri sidang perdana sengketa hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai pihak pemberi keterangan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Hidayat dan Andi Nur Lamakarate sebagai pihak terkait di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/01/2025).

Sidang yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan oleh Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota ini yang selanjutnya disebut sebagai pemohon mengajukan sengketa perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Walikota Palu Tahun 2024 kepada KPU Kota Palu selalu pihak terlapor dan telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor 145/PHPU.WAKO-XXIII/2025 03 Januari 2025.

Sidang Panel yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi terhadap perkara ini berlangsung pada Pukul 13:00 WIB Bertempat di Ruang Sidang Gd. MKRI 1 Lantai 4. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 21 Januari 2025 dengan agenda mendengarkab jawaban pihak termohon.

 

Penulis: AM
Foto: Istimewah
Editor: Rahim