Ferdi: ASN Bawaslu Kota Palu harus mampu Membuat Telaah Staf
|
Palu, Bawaslu Kota Palu - Anggota Bawaslu Kota Palu Ferdiansyah mengungkapkan harapannya agar ASN yang ada di Bawaslu Kota Palu agar bisa mengetahui, memahami, dan jika memungkinkan dapat membuat telaah staf. Hal ini diungkapkannya saat memberikan sambutan dalam kegiatan teknis penyusunan kajian hukum dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran, Kamis (25/6/2026).
Telaah staf merupakan salah satu langkah awal dalam mempelajari penyusunan kajian hukum yang mana telaah staf ini tertuang dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait tata naskah dinas.
“Telaah staf ini bisa menjadi langkah awal dalam penyusunan kajian hukum karena dalam Perbawaslu dimungkinkan dibuat oleh kasub atau staf” ungkapnya.
Koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas ini menyebut telaah staf sangat bermanfaat untuk kelembagaan Bawaslu untuk mengetahui gambaran masalah serta hal yang perlu diketahui lebih dalam dan dikaji sesuai dengan aturan yg berlaku.
“Telaah staf ini sebenarnya sangat bermanfaat untuk kelembagaan kita agar bisa mengetahui gambaran masalah serta kedalaman masalah dalam mengkaji sesuai dengan aturan yang berlaku” jelasnya.
Diakhir Ferdi mengaku memiliki harapan kedepan telaah staf dan kajian hukum bisa disusun dengan baik dan sub bag lain terlibat dalam penyusunan tersebut minimal menyetorkan data yang benar.
“Kedepan harapan saya bisa disusun bukan hanya sub bagian hukum saja tapi juga sub bagian lain berhubung telaah staf sangat umum, bisa menyangkut apa saja, bisa terkait dengan pengadaan barang, kajian kepegawaian, atau telaah terkait pengawasan non tahapan pemilu” tuturnya.
Bawaslu Kota Palu menggelar rapat dalam kantor penguatan kapasitas pegawai terkait dengan teknis penyusunan kajian hukum dalam menjalankan fungsi penanganan pelanggaran dengan menghadirkan narasumber dari akademisi Universitas Tadulako.
Penulis dan Foto: AM
Editor: Ferdi