Bawaslu Kota Palu Terus Kawal Proses Pendaftaran Calon PPK Pemilu 2024
|
PALU, Bawaslu Kota Palu - Bawaslu Kota Palu terus mengawasi tahapan proses pendaftaran administrasi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu. Batas waktu pendaftaran yang ditentukan, yakni Senin, 28 April 2024 pukul 23.59 Wita, menjadi fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu.
Ketua Bawaslu Kota Palu, Agussalim Wahid, mengungkapkan komitmen Bawaslu Kota Palu dalam memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pendaftaran calon PPK.
"Kami telah membentuk tim untuk mengawasi setiap tahap rekrutmen calon PPK, mulai dari awal hingga akhir," kata Agus.
Agus menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kota Palu ini merupakan upaya preventif untuk menghindari terjadinya pelanggaran dan kecurangan dalam proses pendaftaran calon PPK.
"Kami memahami betapa pentingnya peran PPK dalam pelaksanaan Pemilu, oleh karena itu kami menganggap sangat perlu untuk memastikan bahwa proses pendaftarannya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Agussalim juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah proses pendaftaran. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa calon PPK dipilih berdasarkan kriteria yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan tahapan proses penerimaan berkas pendaftaran rekrutmen calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kantor KPU Kota Palu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Palu, Senin (29/4/2024).
Pengawasan yang ketat dari Bawaslu Kota Palu menjadi upaya untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berintegritas dan adil. Masyarakat Kota Palu pun diharapkan dapat bersama Bawaslu Kota Palu mengawasi proses ini secara bersama-sama, guna menciptakan Pemilu yang berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas di Kota Palu. (all)