Lompat ke isi utama

Berita

Agus: Pentingnya Memahami Klasifikasi Informasi dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Agus: Pentingnya Memahami Klasifikasi Informasi dalam Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik

Suasana In House Training Tata Kelola Pendokumentasian Informasi Publik yang dilaksanakan oleh tim keterbukaan informasi publik Bawaslu Kota Palu, Rabu (10/6/2026) Foto: AM.

Palu, Bawaslu Kota Palu - Ketua Bawaslu Kota Palu Agussalim menyebut pentingnya memahami klasifikasi informasi dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Bawaslu Kota Palu. Hal itu disampaikan dalam kegiatan In House Training Tata Kelola Pendokumentasian Informasi Publik, Rabu (10/6/2026).

“pemahaman terkait dengan keterbukaan informasi publik harus dimiliki oleh semua jajaran, apalagi jika mampu mengklasifikasikan jenis informasi. Kenapa demikian, sebagai badan publik kita wajib melaksanakan keterbukaan informasi publik karena kita adalah badan publik yang anggarananya berasal dari anggaran dan pajak negara” tuturnya.

Menurut Agus terdapat beberapa kasus keberatan hingga terjadinya sengketa informasi di Komisi Informasi karena berbagai faktor, salah satunya karena kurangnya pemahaman terkait dengan jenis informasi boleh dan tidak boleh di berikan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Padahal sebagai badan publik harus menerapkan prinsip akuntabilitas dalam melaksanakan tugas.

“ada beberapa kasus terkait dengan informasi publik ini mulai dari keberatan dengan PPIDnya sampai terjadinya sengketa informasi di Komisi Informasi karena banyak faktor, salah satunya karena kurangnya pemahaman tentang jenis informasi yang dalam undang-undang ini boleh atau tidak diberikan” jelasnya.

Sementara itu Bawaslu Kota Palu menyelenggarakan In House Training dengan tema Tata Kelola Pendokumentasian Informasi Publik yang bertujuan meningkatkan pemahaman ASN yang ada di Bawaslu Kota Palu terkait pentingnya pendokumentasian informasi publik di badan publik.

Penulis dan Foto: AM
Editor: Rahim