Abdullah Iskandar: Pemilu Milik Rakyat, Bawaslu Harus Bekerja Bersama Rakyat
|
PALU, Bawaslu Kota Palu – Pemilu bukanlah semata-mata urusan teknis penyelenggara, melainkan menyangkut hajat hidup rakyat sebagai pemilik kedaulatan tertinggi. Hal ini ditegaskan oleh Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Abdullah Iskandar, saat menjadi narasumber dalam Rapat Dalam Kantor (RDK) Bawaslu Kota Palu, Sabtu (9/5/2026).
Mengusung tema "Teknis dan Strategi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu untuk Mewujudkan Putusan yang Menjamin Rasa Keadilan", Abdullah mengawali paparannya dengan mengingatkan bahwa pemilu merupakan instrumen penting dalam negara yang menganut pemerintahan republik.
"Ingat, kedaulatan ada di tangan rakyat. Itu artinya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Seorang pemimpin tidak bisa menunjuk dirinya sendiri, tetapi harus melalui rakyat terlebih dahulu," papar Abdullah.
Menurutnya, prinsip tersebut mengandung konsekuensi fundamental bahwa seluruh proses pemilu, mulai dari tahapan, pengawasan, hingga penyelesaian sengketa harus berpihak pada kepentingan rakyat. Bukan sebaliknya, menjadi ajang kekuasaan bagi penyelenggara semata.
"Pemilu itu adalah milik rakyat, bukan milik KPU, Bawaslu atau juga DKPP. Oleh karena itu, pelaksanaan pemilu harus melibatkan rakyat secara aktif," jelasnya.
Abdullah juga menyoroti peran strategis Bawaslu sebagai lembaga pengawas dan penyelesai sengketa proses pemilu. Menurutnya, karena rakyat memegang kekuasaan tertinggi, maka sudah seharusnya Bawaslu tidak bekerja secara hierarkis dan tertutup, melainkan membangun relasi kolaboratif dengan publik.
"Rakyat memiliki kekuasaan tertinggi. Bawaslu harus bekerja bersama rakyat. Bukan hanya mengawasi dari atas, tetapi juga mendengar, melibatkan, dan memastikan setiap putusan mencerminkan rasa keadilan di masyarakat," pungkas Abdullah. (al)
Penulis/Foto: Ali
Editor: Abd. Rahim